Jumat, Oktober 30, 2015
0 comments

Surat Penolakan Permintaan Imam Dari Majelis Ulama Indonesia

Jumat, Oktober 30, 2015

8‬: أشْهَدُ أنْ لا إله إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لا شَرِيك لَهُ وأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
CABANG SUKABUMI.

Badan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953
Domisili: Jln Sriwedari Gg. Sriwedari VI No.06,RT.06, RW.01, Kel. Selabatu, Kec. Cikole, Kodya Sukabumi,43114 Phone.081346635204
Nomer: 01/JAI-Sukabumi/10-09-2015
Lampiran: 6 lembar
Hal.: Tanggapan dan Penjelasan Surat Dari MUI Kota Sukabumi
Kepada Yth.
Bapak Wali Kota Sukabumi
H. Muhammad Muraz
Di
T e m p a t
السلام عليكم ورحمت الله وبركاته
Semoga Bapak beserta staf senantiasa berada dalam keadaan sehat wal afiat serta dalam limpahan karunia dan Inayah yang khas dari Allah Ta'ala. Aamiin.
Dengan surat ini kami sampaikan kepada bapak mengenai tanggapan kami tentang rencana Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kota Sukabumi untuk untuk bertindak selaku Imam dan khotib pada Jum'at tanggal 11 September 2015 di masjid Bilal - Jalan Sriwedari.
Terlebih dahulu kami sampaikan kronologisnya bahwa pada hari Rabu, Tanggal 09/09/2015 JAI Sukabumi kedatangan tamu dari MUI Kota Sukabumi, yang diantaranya adalah Bapak Ketua umum I MUI Kota Sukabumi, Sekretris MUI Kota Sukabumi dan juga jajarannya. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk menyampaikan surat No.85/K/MUI-KOSI/IX/2015 perihal Ajakan sholat Jum'at Di Mesjid Bilal.
Kami dalam hal ini pengurus JAI Kota Sukabumi yang berbadan Hukum Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA.5/23/13 Tgl.13-3-1953, telah mengambil sikap bahwa kami JAI Kota Sukabumi tidak dapat mengizinkan yang Yth. Bapak-bapak Pengurus MUI untuk bertindak selaku Imam dan khotib pada Jum'at Tanggal 11 September 2015, karena di masjid kami telah diatur dengan resmi susunan kepengurusan dan juga jadwal imam sholat dan Khotibnya. Maka dengan hal ini harap bapak-bapak dari Pengurus MUI kota dapat memakluminya.
Sebagai tambahan lain mengenai sikap kami tidak mengizinkan sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan diatas adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan kami berikut ini:
1.Kami menyambut baik gagasan tersebut dan sesungguhnya kami pun sudah sangat rindu untuk sholat berjamaah bermakmum khususnya dengan MUI, namun selama ini sikap MUI terhadap kami sangatlah intoleran, kami telah dinyatakan sesat, kafir, non muslim,  dan lain-lain bukan hanya kepada kami tapi terlebih kepada pimpinan kami dengan menyatakan bahwa pimpinan kami sebagai Nabi Palsu, dajjal, pendusta dan lain-lain. Bahkan bukan hanya hal yang tersebut diatas, tindakan penganiayaan secara bathin, secara pisik pun kami rasakan kami telah diberlakukan secara intoleran, mesjid kami dirusak, dibakar bahkan ada saudara-saudara kami yang terbunuh dan diasingkan tidak dapat tinggal lagi di rumahnya sendiri diakibatkan dari fatwa-fatwa sesat menyesatkan, dan juga fatwa kafir yang mana sudah menjadi label dari jemaah kami. Dengan kondisi demikian, bagaiman kami dapat bermakmum dengan saudara-saudara kami dari MUI?. Sungguh sangat naif sekiranya diri kita, orang tua kita telah dihina dan dicaci maki, dijelek-jelekan kemudian kita harus mengikuti org yang telah menghina dan menjelek-jelekan diri kita dan orang tua kita sendiri?.
2.Sebagaimana Sabda Rasulullah saw, : وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ yang artinnya : Jangan sampai seseorang menjadi imam dalam keluarga orang lain dan jangan pula dalam wilayah kekuasaan (wewenang) nya dan jangan duduk di tempat duduk di rumah orang lain selain telah mendapat izin, atau seizinnya."(HR. Muslim), 3.Begitupun dalam hal bertamu di lingkungan mesjid yang telah terbentuk kepengurusan DKM, pihak MUI tidak dapat sewenang-wenang untuk dapat menjadi Imam Dan Khotib ditempat kami karena seuai dengan ketentuan dan perintah Nabi Muhammad saw pun demikian petunjuknya.
Selama ini beberapa kalangan MUI menyatakan bahwa sholat kami berbeda dengan muslim pada umumnya, seharusnya yang dilakukan oleh MUI adalah mengikuti sholat yang kami lakukan baik dari segi bacaan dan gerakan dalam sholat, bukan memaksa kami bermakmum, bagaimana kami bisa membuktikan tuduhan bahwa sholat kami sama apabila kami tidak diberi kesempatan untuk menjadi Imam Sholat?.
4.Prinsip sholat pada hakekatnya adalah hubungan pribadi  hamba dengan Sang Khalik  dan untuk itu terdapat syarat-syarat yang dapat dikategorikan syah dan tidaknya sholat sebagaimana hadist Rasulullah saw diantaranya adalah bahwa dalam berjamaah seorang makmum harus yakin terhadap kualitas iman seseorang Imam dan juga bukan dalam keadaan terdzalim.
5.Kami sangat berterima kasih dan siap menerima dengan rasa hormat dan penuh kehangatan, apabila pihak MUI ingin melakukan pembinaan kepada kami dalam bentuk tarbiyah dan diskusi shingga dapat terjalin rasa saling pengertian yang selama ini terkesan terputus dan juga kami terkesan eklusif. Dan adapun mengenai mengadakan Sholat dan juga khutbah jum'at bagi kami bukanlah sarana yang efektif untuk hal itu itu karena tidak tersedia ruang dua arah dan cenderung  kontra produktif sehingga menimbulkan suasana ukuwah islamiyyah kita tercedrai dimanfaatkan oleh oknum yang akan memperkeruh suasana dikarenakan masih terdapat hambatan-hambatan prinsip dalam pelaksanaan ibadah tersebut sebagaimana diuraikan dalam point-point awal. Dan dengan hal itu kami siap menerima kapan saja pembinaan dari MUI diluar rencana Sholat Jum'at dan juga Khutbahnya.
Demikianlah uraian kami ini kami sampaikan kepada Yth. Bapak Wali Kota Sukabumi, semoga hal ini dapat bapak maklumi untuk dapat ditindak lanjuti oleh jajaran staf MUSPIDA Kota Sukabumi.
Jazakumullah Ahsanal jaza
والسلام عليكم ورحمت الله وبركاته
Kami Yang termat Lemah,
            H. Agus Yunus
Ketua Cabang Sukabumi Kota
Tembusan Disampaikan kepada :
Yth. Bapak Ketua MUI Kota Sukabumi di Sukabumi
Yth. Kapolres Sukabumi di Sukabumi
Yth. DANDIM 0607 Sukabumi kota di Sukabumi
Yth. Kepala Kemenag Kota Sukabumi di Sukabumi
Yth. Komnasham
Yth. LBH Jabar
Yth. Kapolda Jabar
Yth. Kementrian Dalam Negeri RI
Yth. Menkopolhukam RI
Yth. Kementrian Agama RI
Yth. Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Dalam kondisi sedikit "tegang" dan dlm penjagaan dr kepolisian,, Alhamdulillah sktr jam.10 td pagi justru bai'at seorang pemuda u/ bergabung k dlm jemaat.

0 comments:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top