Rabu, April 20, 2016
0 comments

Bagaimana menggabungkan Shalat Jumat dan Shalat Id

Rabu, April 20, 2016
Menggabungkan Jum'at dan Id
1. Terbukti dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, jika Jum'at dan Id bersatu, maka bagi orang yang ingin dia boleh melaksanakan shalat Dzuhur sebagai ganti shalat Jum'at. Tapi (juga) bersabda, "Kami akan tetap melaksanakan shalat Jum'at."
Kemarin juga datang kepadaku fatwa dari seorang mufti sahib bahwa beberapa teman berkata bahwa jika kita melaksanakan shalat Dzuhur, bukan shalat Jum'at kita akan lebih mudah dalam menyembelih kurban. Beliau juga menulis dan mengirimkan besertanya hadist-hadist sejenis ini. Aku telah memberikan jawaban ini, yakni tidak diragukan lagi bahwa ketika Jum'at dan Id bersatu, diizinkan untuk mengerjakan shalat Dzuhur sebagai ganti shalat Jum'at. Tapi kami akan mengerjakan yang telah Rasulullah saw. kerjakan. Rasulullah saw. bersabda, "Jika ada yang ingin mengerjakan shalat Dzuhur, bukan shalat Jum'at maka diperbolehkan. Tapi kami akan tetap melaksanakan shalat Jum'at. Aku juga mengatakan ini, "bagi orang yang mau, hari ini bisa shalat Dzuhur sebagai ganti shalat Jum'at. Tapi yang ingin shalat Dzuhur, kenapa mereka memaksaku supaya tidak mengerjakan shalat Jum'at. Yang akan aku laksanakan adalah apa yang Rasulullah saw. sabdakan yakni, "Kami akan tetap melaksanakan shalat Jum'at."
Betapa pemurahnya Tuhan kita sehingga Dia memberikan kita dua Id, yakni Jum'at juga datang, Idul Adha pun datang. Dengan demikian Allah Taala telah menggabungkan dua Id untuk kita. Sekarang kalau ada yang mendapatkan dua roti berlapis mentega, kenapa dia akan menolak salah satu. Tentu dia akan mengambil keduanya. Kecuali kalau ada hal khusus yang memaksanya. Karena itulah Rasul Karim saw. memberi izin bahwa kalau ada yang terpaksa melaksanakan shalat Dzuhur sebagai ganti shalat Jum'at maka yang lain hendaknya jangan mencelanya. Dan jika sebagian orang ada yang mendapat taufik untuk mengerjakan kedua shalat tersebut, maka yang lain hendaknya tidak mengajukan keberatan kepada mereka bahwa , "Mereka tidak memanfaatkan keringanan tersebut."
Halaman 177
2. Jika Id dan Jum'at bergabung maka boleh mengerjakan shalat Dzuhur sebagai ganti shalat Jum'at dan boleh juga mengerjakan keduanya, shalat Id dan shalat Jum'at. Sebab syariat kita dalam setiap urusan memperhatikan kemudahan, sebab shalat-shalat yang biasa (5 waktu) dikerjakan di lingkungan masing-masing. Tapi pada shalat Jum'at seluruh penduduk kota berkumpul. Demikian juga pada shalat Id semua orang berkumpul. Dan berkumpul dua kali dalam satu hari di mana orang datang dan bergabung dari tempat-tempat yang jauh bisa menimbulkan kesulitan-kesulitan. Karena itu syariat mengizinkan bahwa kalau orang tidak bisa melakukannya, maka bisa melaksanakan shalat Dzuhur sebagai ganti shalat Jum'at. Pendeknya tujuan pokok syariat adalah supaya orang-orang muslim dalam kehidupannya bisa berkumpul selama mungkin. Sebab Islam datang bukan hanya untuk kebersihan hati. Islam juga datang untuk kemajuan kaum dan perkembangan masyarakat. Dan kaum serta masyarakat tidak bisa mengetahuinya tanpa ikut dalam pertemuan.
3. Boleh juga jika Jum'at dan Id bergabung dalam satu hari, maka setelah shalat Id tidak mengerjakan shalat Jum'at maupun Dzuhur. Tapi pada waktu Ashar mengerjakan shalat Ashar. Contohnya, Atha bin Abi Rabah berkata bahwa suatu kali Jum'at dan Idul Fitri, keduanya bersatu dalam satu hari. Hz. Abdullah bin Zubair ra. berkata, "Dua Id berkumpul dalam satu hari. Keduanya akan dilaksanakan sekaligus. Maka beliau mengerjakan shalat dua rakaat untuk keduanya sebelum siang hari. Setelah itu tidak mengerjakan shalat apapun hingga Ashar. Yakni hari itu hanya mengerjakan shalat Ashar.
Hz. Khalifatul Masih kedua suatu kali mengamalkan sesuai riwayat tersebut, dan setelah halat Id (hanya) mengerjakan shalat Ashar. Bunyi riwayatnya adalah sebagai berikut :
قَالَ عَطَاءٌ اِجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةِ وَ يَوْمُ فِطْرِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيْدَانِ اِجْتَمَعَ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيْعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
Terjemah : Atha berkata, "Hari Jum'at dan hari Id bersatu pada zaman Ibnu Zubair maka dia berkata, "Dua Id berkumpul pada satu hari." Maka dia menyatukannya dan shalat dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambahnya lagi hingga shalat Asar.
{Fiqih Ahmadiyah, Malik Saifur Rahman-Nazim Darul Ifta Rabwah, Hal 176-177}

0 comments:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top