Jumat, April 01, 2016
0 comments

Menurut Agama Islam Ada Beberapa Nasihat Bagi Kaum Wanita Muslim

Jumat, April 01, 2016
Sejemput Nasihat Bagi Kaum Wanita
Pada zaman kita ini beberapa bid'ah tertentu telah menjalari kalangan wanita juga. Mereka memandang dengan pandangan amat buruk terhadap poligami. Mereka seakan-akan tidak percaya terhadap masalah itu. Mereka tidak mengetahui, bahwa di dalam syariat Tuhan terkandung segala obat.
Maka seandainya di dalam agama Islam tidak ada peraturan poligami (beristri lebih dari seorang), maka apabila kaum pria dihadapkan kepada keadaan-keadaan yang memaksa mereka kawin kedua, maka di dalam syariat ini tidak akan terdapat obatnya untuk itu.
Umpamanya, jika sang istri menjadi gila atau kena penyakit lepra atau selamanya mengidap suatu penyakit serupa itu sehingga menjadikannya tidak berfungsi ataupun karena timbul suatu keadaan di mana sang istri patut dikasihani, tetapi tidak berfungsi dan sang suami pun patut dikasihani, karena tidak dapat bersabar hidup seorang diri, maka keadaan serupa itu merupakan suatu keaniayaan terhadap kekuatan kelaki-lakiannya, jika ia tidak diperkenankan kawin kedua. Sebenarnya syariat Tuhan telah memperhatikan kasus-kasus serupa itu, dan telah membuka jalan bagi kaum pria.
Pada keadaan-keadaan memaksa, bagi kaum wanita pun ada jalan terbuka, yaitu, bila sang suami tidak berfungsi, mereka dapat menuntut khula' dengan perantaraan hakim, sebagai pengganti talak.
Syariat Tuhan merupakan sebuah toko obat. Jadi, seandainya toko itu tidak menyediakan obat bagi segala macam penyakit, toko itu tidak dapat berjalan.
Maka renungkanlah, apakah tidak benar kaum pria kadang kala dihadapkan kepada beberapa kesulitan demikian rupa sehingga mereka dalam keadaan terpaksa kawin lagi, dan apakah gunanya syariat yang di dalamnya tidak memungkinkan untuk mengobati segala macam kesulitan?
Perhatikanlah, berkenaan dengan masalah talak di dalam Injil, hanyalah zina yang menjadi syarat. Sedangkan ratusan macam sebab lainnya yang dapat menimbulkan permusuhan mendalam antara kaum pria dan wanita, sedikitpun tidak disebut-sebut mengenai itu. Oleh karena itu umat Kristen tidak dapat menahan diri (mentolerir) terhadap kekurangan itu, dan pada akhirnya di Amerika terpaksa dibuat suatu undang-undang perceraian. Maka pikirlah sekarang, dengan adanya undang-undang itu, ke manakah Injil pergi?
Wahai kaum wanita, janganlah berkecil hati! Kitab yang anda miliki tidak menggantungkan diri pada perubahan yang dilakukan tangan manusia, seperti halnya Injil. Sebagaimana hak-hak bagi kaum pria terjamin, demikian pula hak-hak bagi kaum wanitapun terjamin di dalam Kitab (Al-Qur-an) itu.
Apabila seorang istri tidak sudi suaminya menikah lagi (berpoligami) ia dapat menuntut khula' dengan perantaraan hakim.
Tuhan merasa wajib agar segala macam keadaan yang akan dihadapi kaum muslimin, disebutkan oleh-Nya di dalam syariat-Nya supaya syariat jangan ternyata tak sempurna.
Maka wahai kaum wanita! Janganlah anda berkeluh-kesah kepada Tuhan apabila suami-suami anda sekalian bermaksud untuk kawin lagi. Melainkan hendaklah anda sekalian berdo'a, semoga Tuhan memelihara anda dari musibah dan percobaan. Tidak syak lagi, bahwa seorang laki-laki yang setelah memperistri dua orang tetapi ia tidak berlaku adil, ia sangat berbuat aniaya dan patut dimintai pertanggung-jawaban. Akan tetapi oleh karena ketidak-taatan kepada Tuhan, anda sendiri janganlah ditanyai mengenai perbuatan masing-masing. Apabila pada pemandangan Allah anda dinilai sebagai orang soleh, maka suami anda pun akan dijadikan soleh. Sekalipun syariat membenarkan poligami dengan mengingat berbagai kemaslahatan, namun demikian undang-undang takdir terbuka bagi anda. Jika peraturan syariat tidak sanggup anda pikul, maka manfaatkanlah undang-undang takdir dengan perantaraan do'a. Sebab undang-undang takdir dapat mengalahkan peraturan syariat juga.
Jalanilah takwa! Janganlah hati anda lekat pada dunia beserta segala pesona keindahannya itu. Janganlah membanggakan kebangsawanan. Janganlah mencemoohkan serta menertawakan seorang wanita lain. Janganlah menuntut dari sang suami sesuatu yang melebihi kemampuannya. Berusahalah agar anda masuk ke lubang kubur dalam keadaan anda maksum dan suci. Janganlah malas dalam menunaikan kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan: mendirikan sembahyang, membayar zakat dan sebagainya. Patuhilah suami-suami anda sekalian dengan segenap hati dan jiwa. Banyaklah bagian kehormatan mereka ada pada tangan anda sekalian. Tunaikanlah tanggung jawab anda ini dengan sebaik-baiknya, demikian rupa sehingga anda sekalian terhitung di sisi Allah di dalam golongan wanita-wanita soleh dan patuh. Janganlah boros dan membelanjakan kekayaan suami secara tidak pada tempatnya. Janganlah mencuri. Janganlah berkeluh-kesah. Hendaknya seorang wanita jangan melemparkan tuduhan palsu terhadap wanita lain atau laki-laki lain. (Bahtera Nuh, Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1996, h. 116-118).
PAM-mubarak

0 comments:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top