Senin, April 11, 2016
0 comments

Pengertian Rishtanata Dalam Jemaat Ahmadiyah sebutan rishtanata

Senin, April 11, 2016
Pengertian Rishtanata
Dalam Jemaat Ahmadiyah sebutan rishtanata sangat dikenal dan terdengar akrab dikalangan para anggotanya. Perkatakaan Rishtanata tak asing lagi dikalangan Anggota Ahmadiyah.
Rishtanata  berasal dari bahasa Urdu yang terdiri dari dua kata, yaitu rishta dan nata. Rishta berarti hubungan kerabat dan nata berarti intim. {Publishers Oriental Book Society, Practical Dictionary, Urdu-English, Ganapat Lahore, Pakistan: Publishers Oriental Book Society, New Edition Popular Oxpord}Hubungan yang dimaksud disini adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan, atau dikalangan umum lebih dikenal dengan istilah perjodohan.
Risytah, berarti juga  a string relationship (perhubungan atau kekerabatan yang kuat), risytahdaar berarti a relative, a kinsman (keluarga, kerabat) sedangkan risytahdaari berarti a relationship (kekeluargaan, kekerabatan). Lebih lanjut risytanata dapat diartikan sebagai qaribi ta'alluq (perhubungan yang dekat) dan syadi (pernikahan)
Kata Naata ternyata berarti sama dengan risytah yakni relationship, kin (sanak famili), alliance (persekutuan) dan affinity  (pertalian keturunan).

Ristanata dan Perjodohan merupakan salah satu bentuk proses menuju pernikahan. Masalah perjodohan maupun pernikahan ini sangat mendapatkan perhatian yang khusus dalam Jemaat Ahmadiyah. Hal ini terbukti dengan dibentuknya sekretaris khusus yang menangani permasalahan ini, yaitu Sekretaris Rishtanata. Sekretaris di bidang ini pada awalnya dipilih melalui Majelis Musyawarah (MM), namun berdasarkan intruksi dari Khalifahtul Masih IV, Hadhrat Mirza Tahir Ahmad rha tentang penunjukan sekretaris rishtanata mulai dari tingkat Nasional hingga tingkat lokal tidak akan dipilih lagi (melalui sistem pemilihan seperti memilih sekretaris-sekretaris lainnya), melainkan akan ditunjuk langsung oleh Amir Nasional masing-masing negara. {Jemaat Ahmadiyah Indonesia (ditanda tangani oleh Amir Nasional, Muhammad Lius Ma'ala), No. 392/22 Nubuwah 1379 HS/ November 1997, "Sekretaris Rishta Nata"}       
Sedangkan Pernikahan Kata dasarnya adalah nikah. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Dalam istilah syari'at, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan suami-istri dengan dasar sukarela dan persetujuan bersama, demi terwujudnya keluarga (rumah tangga) bahagia dan membina sebuah rumah tangga yang shalih dan masyarakat yang baik, yang diridhai oleh Allah Ta'ala.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw atau sunnah Rasul. Dalam hal ini, disebutkan dalam hadis Rasulullah saw yang artinya, "Dari Anas Bin Malik ra, bahwasannya Nabi saw memuji Allah Ta'ala dan menjunjung-Nya, beliau saw bersabda, ; 'Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barangsiapa yang tidak suka perbuatanku, maka dia bukanlah dari golonganku.'"(Bukhari dan Muslim)
PAM-mubarak

0 comments:

Posting Komentar

 
Toggle Footer
Top